PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA JATIDOWO TAHUN 2021

Jatidowo- Perangkat desa adalah salah satu unsur staf yang membantu kepala desa dalam membuat penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang berada dalam satu sekretariat. Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan salah satunya bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam kegiatan pelaksanaan mewujudkan kegiatan program kepala desa ada salah satunya mencari dan merekrut anggota perangkat desa.

Kamis, 21 Januari 2021 Pemerintah Desa Jatidowo melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa yang baru tahun 2021. Kepala Desa membacakan syarat dan ketentuan kepada perangkat desa baru. Acara ini dihadiri dari seluruh lembaga desa dan tokoh masyarakat serta pihak Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kecamatan dan juga rohaniawan dari KUA Kecamatan Rejotangan Bapak Muhammad Hanif.

Bapak Saipul Munip menyampaikan bahwa tugas dan pekerjaan yg diberikan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, sebaik mungkin dan sejujur-jujurnya. Karena suatu kepercayaan sudah diberikan kepada para perangkat desa baru dilantik dan Jangan merasa ada beban karena kita bersama bertujuan memajukan desa Jatidowo. Adapun perangkat baru yang berhasil di rekrut dan di lantik ini yakni Zainal Arifin sebagai SekDesa, dan Agus Mu’alim sebagai kesra (Kesejahteraan Rakyat) /modin.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?