Jatidowo-(13/12/2021) Diberlakukannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 menggantikan UU Desa No. 72 tahun 2009 adalah salah satu kebijakan dari pemerintahan era baru yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Oleh karenanya, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, desa yang semula menjadi objek pembangunan maka sejak diberlakukannya undang – undang yang baru, desa menjadi subjek pembangunan. Untuk itu perangkat desa wajib dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan perencanaan, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan badan usaha milik desa.
Desa Jatidowo menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan APBDesa bersama seluruh pernagkat desa, bpd. di narasumberi oleh DPMD acara ini memiliki tujuan serta diharpkannya setelah adanya pelatihan ini, peserta dapat Mengetahui rencana kekuasaan pengelolaan desa, Memahami pola pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan sampai pengawasan keuangan desa, Mengelola keuangan desa sesuai Permendagri No. 113/2014 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Menyusun APBDesa sesuai Undang-Undang Desa No. 6/2014 yakni meliputi Mengidentifikasi dan membedakan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan desa, Memahami konsep pelaksanaan APBDesa, Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.