Jatidowo- Menindaklanjuti hasil Pendataan SDG’s Desa oleh Pokja Relawan Pendataan Desa rangka Pelaksanaan Kegiatan Pendataan SDG’s (Sustainable Development Goals) Desa sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tentang Pembangunan Berkelanjutan, Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembangunan Masyarakat Desa. Data Mikro hasil pendataan yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan Desa Jatidowo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Propinsi Jawa Timur. Pada hari Jum’at, tanggal 7 Mei 2021 bertempat di Balai Desa Jatidowo dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan hasil Pendataan SDG’s Desa.
Penetapan ini dihadiri oleh seluruh relawan, BPD, Pendamping desa serta unsur-unsur terkait.
Setelah dilakukan pembahasan hasil pendataan oleh Pokja Relawan Pendataan diatas, selanjutnya seluruh peserta musyawarah memutuskan menyepakati menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa ini yaitu :
- Menetapkan Hasil Pendataan Desa.
- Menetapkan Hasil Pendataan Rukun Tetangga (RT) Sebanyak 10 RT
- Menetapkan Hasil Pendataan Kepala Keluarga (KK) Sebanyak 457 KK.
- Menetapkan Hasil Pendataan Individu Sebanyak 1369 Individu
Acara di mulai pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan buka bersama. Diharapkan dengan penetapan ini SDG’s Desa Jatidowo dapat segera terverifikasi juga IDM Desa.